<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Tidak Ada Anak Haram</title>
	<atom:link href="http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram</link>
	<description>have fun in your tears. go mad in your laughter.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 04:59:57 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: Lini</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-263</link>
		<dc:creator>Lini</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 10:32:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-263</guid>
		<description>@ Teddy: AMIN! GBU full :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Teddy: AMIN! GBU full <img src='http://lini.via-lattea.org/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: teddi</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-259</link>
		<dc:creator>teddi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 10:09:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-259</guid>
		<description>Tidak ada Anak haram.. tetapi di dunia nyata yang lebih mementingkan titel atau predikat.. sangat sulit kita mengharapkan dukungan agar anak yg baru dilahirkan tidak dicap anak haram..
Mudah 2 an tulisan ini membawa satu perubahan untuk temen 2 yg lain.. betul anak yg dilahirkan tidak boleh mendapat predikat seperti itu.. mau jadi apa kedepannya..
padahal seorang anak seperti kertas polos/ putih yg mau dibawa kemana tergantung orang tua nya..
saya saluuut kepada para single parent.. jangan lihat dari salah mereka nya.. tapi tujuan , dan tekad mereka harus kita dukung, baik secara doa maupun tindakan..GBU..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak ada Anak haram.. tetapi di dunia nyata yang lebih mementingkan titel atau predikat.. sangat sulit kita mengharapkan dukungan agar anak yg baru dilahirkan tidak dicap anak haram..<br />
Mudah 2 an tulisan ini membawa satu perubahan untuk temen 2 yg lain.. betul anak yg dilahirkan tidak boleh mendapat predikat seperti itu.. mau jadi apa kedepannya..<br />
padahal seorang anak seperti kertas polos/ putih yg mau dibawa kemana tergantung orang tua nya..<br />
saya saluuut kepada para single parent.. jangan lihat dari salah mereka nya.. tapi tujuan , dan tekad mereka harus kita dukung, baik secara doa maupun tindakan..GBU..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lini</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-249</link>
		<dc:creator>Lini</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 05:20:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-249</guid>
		<description>@ Ronaldo: yep, setuju!
@ Ter Andre: salah satu bentuk kebanggaan jadi anak Bunda Maria sudah diterbitkan majalah Kuasa Doa ada di http://lini.via-lattea.org/ibu-inilah-anakmu
tapi aku lebih sayang Papa, bukan Mama ;p
@ Aman: setuju!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Ronaldo: yep, setuju!<br />
@ Ter Andre: salah satu bentuk kebanggaan jadi anak Bunda Maria sudah diterbitkan majalah Kuasa Doa ada di <a href="http://lini.via-lattea.org/ibu-inilah-anakmu" rel="nofollow">http://lini.via-lattea.org/ibu-inilah-anakmu</a><br />
tapi aku lebih sayang Papa, bukan Mama ;p<br />
@ Aman: setuju!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Aman</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-247</link>
		<dc:creator>Aman</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 05:11:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-247</guid>
		<description>Pertobatan lebih penting dari segalanya.... Jika Tuhan saja bisa mengampuni mereka yang mau bertobat kenapa manusia harus menghakimi sesamanya ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pertobatan lebih penting dari segalanya&#8230;. Jika Tuhan saja bisa mengampuni mereka yang mau bertobat kenapa manusia harus menghakimi sesamanya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andre</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-246</link>
		<dc:creator>Andre</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 05:07:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-246</guid>
		<description>Contoh konkret pengalaman ibu yang hamil di luar nikah itu yakni Bunda Maria. Sekarang saja, kita melihat pengalaman Bunda Maria sebagai sesuatu yang berbeda, kehendak ALLAH. Tapi bayangkan 2040 tahun yang lalu, apa yang dirasakan Bunda Maria sungguh berat. Kalau sekarang orang-orang paling-paling mencemooh, kalau jaman dulu dirajam.
Terlepas apakah anak Maria adalah ALLAH sendiri, aku salut dengan keputusan Maria untuk membesarkan anaknya. Itu keputusan yang disadari dan kesiapan untuk menanggung resiko berat.
Salut untuk para ibu.

Dari seorang anak yang merasa beruntung dilahirkan seorang ibu (aku merasa sial kalau dilahirkan dari seorang ayah wakakakaka).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Contoh konkret pengalaman ibu yang hamil di luar nikah itu yakni Bunda Maria. Sekarang saja, kita melihat pengalaman Bunda Maria sebagai sesuatu yang berbeda, kehendak ALLAH. Tapi bayangkan 2040 tahun yang lalu, apa yang dirasakan Bunda Maria sungguh berat. Kalau sekarang orang-orang paling-paling mencemooh, kalau jaman dulu dirajam.<br />
Terlepas apakah anak Maria adalah ALLAH sendiri, aku salut dengan keputusan Maria untuk membesarkan anaknya. Itu keputusan yang disadari dan kesiapan untuk menanggung resiko berat.<br />
Salut untuk para ibu.</p>
<p>Dari seorang anak yang merasa beruntung dilahirkan seorang ibu (aku merasa sial kalau dilahirkan dari seorang ayah wakakakaka).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ronaldo Rozalino</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-245</link>
		<dc:creator>Ronaldo Rozalino</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 03:55:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-245</guid>
		<description>Setiap Anak dilahirkan adalah suci ...Kembali kepada orangtuanya yang akan membawa kearah mana yang baik bagi anak-anaknya....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap Anak dilahirkan adalah suci &#8230;Kembali kepada orangtuanya yang akan membawa kearah mana yang baik bagi anak-anaknya&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lini</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-190</link>
		<dc:creator>Lini</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2009 03:47:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-190</guid>
		<description>saya co-pas imel yang baru saja saya terima dari Romo Kus berkaitan dengan aborsi

BEBERAPA PASAL ABORSI DALAM UU KESEHATAN YANG BARU

Para saudara-saudari pencinta kehidupan yang terkasih,
Sebagai mana kita tahu bahwa pada tanggal 14 September 2009 (Pesta Salib Suci), DPR kita telah mengesyahkan UU Kesehatan yang baru. Menurut catatan Kompas, pengesyahan itu hanya berlangsung selama 40 menit.
Berikut ini beberapa catatan dari saya, tidak lengkap, tentu saja, karena kali ini hanya yang berhubungan dengan aborsi.


Pasal 81
Setiap orang berhak :
a.	Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangannya yang sah.
b.	Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan, yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma-norma agama.
c.	Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin berproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
d.	Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan

Komentar:
Dalam pasal ini terutama nomor c yang mengatakan, “Setiap orang berhak menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin berproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.”
Logikanya: Kalau memang dia tidak mau bereproduksi, maka ya jangan buat. Tetapi kenyataannya banyak orang yang mengalami KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan), entah oleh karena gagal KB, atau kebablasan, pergaulan bebas atau yang lainnya. Nah… Kalau ada wanita yang hamil  dan dia tidak mau bereproduksi maka itu juga hak perempuan untuk mengadakan terminasi kehamilan (menggugurkan). Oleh karena itu, seorang perempuan “cukup” kalau dia tidak mau hamil, maka itu sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan pengguguran. Wow!
Yang disebut “norma agama” bisa menjadi “kutuk” tapi juga bisa menjadi “berkat”. Kalau norma agamanya adalah “Katolik” kita akan mendapatkan berkat, tetapi rasanya sangat sulit untuk memperlakukan norma Katolik di Indo.  Nah… saya yakin “norma agama” adalah yang bagi sebagian orang menghalalkan aborsi sampai umur 120 hari.

Pasal 82
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.

Komentar:
Yang dimaksudkan “pelayanan kesehatan reproduksi yang aman” adalah tempat pengguguran. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan tempat pengguguran.

Pasal 84
(1) Setiap orang dilarang melakukan Aborsi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a.	Indikasi medis yang terbukti secara klinis mengancam nyawa Ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan dan harus mendapat ijin dari ibu dan ayah janin setelah diberikan penjelasan yang lengkap.
b.	Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan yang direkomendasi dari lembaga atau Institusi atau ahli/tokoh agama setempat sesuai dengan norma-norma agama.
(3) Tindakan sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehat pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompetan dan berwenang serta ditetapkan oleh panel ahli/tokoh agama setempat yang diangkat Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar
Orang boleh melakukan aborsi dengan alasan:
1.	Mengancam jiwa ibu dan atau janin
2.	Menderita penyakit genetik berat, 
3.	Punya penyakit bawaan yang tidak dapat diperbaiki
4.	Kehamilan akibat perkosaan
Istilah “penyakit genetik yang berat” bisa ditarik ulur ke sana kemari sehingga bisa terjadi bahwa semua yang punya penyakit genetik akan diaborsi.
Faktanya sampai sekarang, penyakit bawaan (genetik) itu sebagian besar kita tidak bisa mengobatinya, sehingga hampir semua penyakit bawaan itu tidak bisa diperbaiki. Kalau toh bisa diperbaiki, maka ongkosnya mahal. Ini adalah aborsi eugenik dimana janin diaborsi oleh karena dia mempunyai gen yang tidak baik, yang sebenarnya bukan pilihan dia sendiri untuk menjadi demikian. Oleh karena itu, ini masalah ketidak adilan.

Pasal 85
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 84 hanya dapat dilakukan:
a. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari haid pertama haid terakhir kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. Dengan Izin suami kecuali korban perkosaan; dan
e. Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Komentar
Kehamilan bisa dilakukan sampai dengan umur kehamilan 6 minggu (satu setengah bulan).

Salam dari Yogya
CB. Kusmaryanto, SCJ
Dosen Etika dan Bioetika pada program Pascasarjana (Program S2 dan S3) di UGM, Yogyakarta  dan juga dosen Bioetika di Pascasarjana Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
anggota  Komite Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK) untuk masa bhakti 2007 – 2011
anggota KBN (Komite Bioetika Nasional) untuk masa jabatan sampai dengan tahun 2012
anggota kelompok UNESCO Global Ethics Observers (GEObs) sebagai Ethics Experts</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya co-pas imel yang baru saja saya terima dari Romo Kus berkaitan dengan aborsi</p>
<p>BEBERAPA PASAL ABORSI DALAM UU KESEHATAN YANG BARU</p>
<p>Para saudara-saudari pencinta kehidupan yang terkasih,<br />
Sebagai mana kita tahu bahwa pada tanggal 14 September 2009 (Pesta Salib Suci), DPR kita telah mengesyahkan UU Kesehatan yang baru. Menurut catatan Kompas, pengesyahan itu hanya berlangsung selama 40 menit.<br />
Berikut ini beberapa catatan dari saya, tidak lengkap, tentu saja, karena kali ini hanya yang berhubungan dengan aborsi.</p>
<p>Pasal 81<br />
Setiap orang berhak :<br />
a.	Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangannya yang sah.<br />
b.	Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan, yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma-norma agama.<br />
c.	Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin berproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.<br />
d.	Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan</p>
<p>Komentar:<br />
Dalam pasal ini terutama nomor c yang mengatakan, “Setiap orang berhak menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin berproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama.”<br />
Logikanya: Kalau memang dia tidak mau bereproduksi, maka ya jangan buat. Tetapi kenyataannya banyak orang yang mengalami KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan), entah oleh karena gagal KB, atau kebablasan, pergaulan bebas atau yang lainnya. Nah… Kalau ada wanita yang hamil  dan dia tidak mau bereproduksi maka itu juga hak perempuan untuk mengadakan terminasi kehamilan (menggugurkan). Oleh karena itu, seorang perempuan “cukup” kalau dia tidak mau hamil, maka itu sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan pengguguran. Wow!<br />
Yang disebut “norma agama” bisa menjadi “kutuk” tapi juga bisa menjadi “berkat”. Kalau norma agamanya adalah “Katolik” kita akan mendapatkan berkat, tetapi rasanya sangat sulit untuk memperlakukan norma Katolik di Indo.  Nah… saya yakin “norma agama” adalah yang bagi sebagian orang menghalalkan aborsi sampai umur 120 hari.</p>
<p>Pasal 82<br />
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.</p>
<p>Komentar:<br />
Yang dimaksudkan “pelayanan kesehatan reproduksi yang aman” adalah tempat pengguguran. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan tempat pengguguran.</p>
<p>Pasal 84<br />
(1) Setiap orang dilarang melakukan Aborsi.<br />
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:<br />
a.	Indikasi medis yang terbukti secara klinis mengancam nyawa Ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan dan harus mendapat ijin dari ibu dan ayah janin setelah diberikan penjelasan yang lengkap.<br />
b.	Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan yang direkomendasi dari lembaga atau Institusi atau ahli/tokoh agama setempat sesuai dengan norma-norma agama.<br />
(3) Tindakan sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehat pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompetan dan berwenang serta ditetapkan oleh panel ahli/tokoh agama setempat yang diangkat Menteri.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Komentar<br />
Orang boleh melakukan aborsi dengan alasan:<br />
1.	Mengancam jiwa ibu dan atau janin<br />
2.	Menderita penyakit genetik berat,<br />
3.	Punya penyakit bawaan yang tidak dapat diperbaiki<br />
4.	Kehamilan akibat perkosaan<br />
Istilah “penyakit genetik yang berat” bisa ditarik ulur ke sana kemari sehingga bisa terjadi bahwa semua yang punya penyakit genetik akan diaborsi.<br />
Faktanya sampai sekarang, penyakit bawaan (genetik) itu sebagian besar kita tidak bisa mengobatinya, sehingga hampir semua penyakit bawaan itu tidak bisa diperbaiki. Kalau toh bisa diperbaiki, maka ongkosnya mahal. Ini adalah aborsi eugenik dimana janin diaborsi oleh karena dia mempunyai gen yang tidak baik, yang sebenarnya bukan pilihan dia sendiri untuk menjadi demikian. Oleh karena itu, ini masalah ketidak adilan.</p>
<p>Pasal 85<br />
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 84 hanya dapat dilakukan:<br />
a. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari haid pertama haid terakhir kecuali dalam hal kedaruratan medis;<br />
b. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;<br />
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;<br />
d. Dengan Izin suami kecuali korban perkosaan; dan<br />
e. Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.</p>
<p>Komentar<br />
Kehamilan bisa dilakukan sampai dengan umur kehamilan 6 minggu (satu setengah bulan).</p>
<p>Salam dari Yogya<br />
CB. Kusmaryanto, SCJ<br />
Dosen Etika dan Bioetika pada program Pascasarjana (Program S2 dan S3) di UGM, Yogyakarta  dan juga dosen Bioetika di Pascasarjana Universitas Sanata Dharma Yogyakarta<br />
anggota  Komite Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK) untuk masa bhakti 2007 – 2011<br />
anggota KBN (Komite Bioetika Nasional) untuk masa jabatan sampai dengan tahun 2012<br />
anggota kelompok UNESCO Global Ethics Observers (GEObs) sebagai Ethics Experts</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lini</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-189</link>
		<dc:creator>Lini</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2009 02:59:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-189</guid>
		<description>@ Karina n Olivia:
metur tengkiyu
@ Mo Her: wuah, pencerahan nih. jadi punya quotes baru &quot;Tetapi bila aku toh (karena berbagai hal) masuk ke sana, Ia akan memberi kekuatan untuk stop dari rantai dosa yang lebih jahat lagi.&quot; matur tengkiyu Mo. GBU full</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Karina n Olivia:<br />
metur tengkiyu<br />
@ Mo Her: wuah, pencerahan nih. jadi punya quotes baru &#8220;Tetapi bila aku toh (karena berbagai hal) masuk ke sana, Ia akan memberi kekuatan untuk stop dari rantai dosa yang lebih jahat lagi.&#8221; matur tengkiyu Mo. GBU full</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hertanto</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-187</link>
		<dc:creator>Hertanto</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 21:16:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-187</guid>
		<description>Terima kasih atas artikel Lini yang menarik. Termasuk fans nich saya. Saya jadi ingat dua hal. Pertama doa Bapa Kami. Di situ ada dua kalimat yang berturut-turut berbunyi begini. &quot;Jangan masukan kami ke dalam percobaan/ tetapi bebaskanlah kami dari yang jahat&quot;. Kalimat yang pertama aslinya pakai bentuk futur: kira-kira begini: (Bapa)Engkau tidak akan menghantar kami ke dalam percobaan. Ini suatu bentuk kepercayaan, Bapaku tidak akan menghantar aku ke sana. Kalimat yang kedua dimulai dengan &quot;tetapi&quot;... Engkau juga Bapa yang akan membebaskan aku dari yang jahat. Nah, titik-titik yang kutaruh itu bisa diisi macam-macam: Tetapi... jika aku jatuh, jika aku dah terlanjur, jika aku dan terpuruk... dst dst, aku tahu engkau akan membebaskan aku dari yang jahat. 
Bapaku akan membebaskan aku dari tindakan yang lebih jahat lagi. Dan pembebasan ini menyenangkan setiap pendoa Bapa Kami. Bapaku adalah Bapa maha pemurah, maha baik. Ia tidak menghendki aku masuk dalam percobaan. Tetapi bila aku toh (karena berbagai hal) masuk ke sana, Ia akan memberi kekuatan untuk stop dari rantai dosa yang lebih jahat lagi. 

Hal kedua yang aku ingat adalah sabda Tuhan sendiri: jadilah kamu sempurna seperti Bapamu sempurna adanya. dalam terjemahan lain: be compassionate like your Father... Menariknya, Compassion dalam bahasa Ibrani berhubungan dengan kata rahim. Jadilah sempurna, makanya bisa saja diterjemahkan dengan kata jadilah maha rahim. Dan justru di situ indahnya: persis kena mengena dengan apa yang sedang kita prihatini. Bapaku maha rahim. Ia punya hati ibu, karena ia punya rahim, yang bukan hanya fisik dan kecil saja. Rahim Bapaku luas dan tak terhingga. Di sana ada pengertian penuh sepanjang hari, kehangatan tak kunjung putus... Jadilah maha rahim: Jadilah sempurna, memang itu sebuah panggilan untuk menumbuhkan hati keibuan kita semua. Cinta ibu sepanjang jalan. Ingatkan pepatah itu?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih atas artikel Lini yang menarik. Termasuk fans nich saya. Saya jadi ingat dua hal. Pertama doa Bapa Kami. Di situ ada dua kalimat yang berturut-turut berbunyi begini. &#8220;Jangan masukan kami ke dalam percobaan/ tetapi bebaskanlah kami dari yang jahat&#8221;. Kalimat yang pertama aslinya pakai bentuk futur: kira-kira begini: (Bapa)Engkau tidak akan menghantar kami ke dalam percobaan. Ini suatu bentuk kepercayaan, Bapaku tidak akan menghantar aku ke sana. Kalimat yang kedua dimulai dengan &#8220;tetapi&#8221;&#8230; Engkau juga Bapa yang akan membebaskan aku dari yang jahat. Nah, titik-titik yang kutaruh itu bisa diisi macam-macam: Tetapi&#8230; jika aku jatuh, jika aku dah terlanjur, jika aku dan terpuruk&#8230; dst dst, aku tahu engkau akan membebaskan aku dari yang jahat.<br />
Bapaku akan membebaskan aku dari tindakan yang lebih jahat lagi. Dan pembebasan ini menyenangkan setiap pendoa Bapa Kami. Bapaku adalah Bapa maha pemurah, maha baik. Ia tidak menghendki aku masuk dalam percobaan. Tetapi bila aku toh (karena berbagai hal) masuk ke sana, Ia akan memberi kekuatan untuk stop dari rantai dosa yang lebih jahat lagi. </p>
<p>Hal kedua yang aku ingat adalah sabda Tuhan sendiri: jadilah kamu sempurna seperti Bapamu sempurna adanya. dalam terjemahan lain: be compassionate like your Father&#8230; Menariknya, Compassion dalam bahasa Ibrani berhubungan dengan kata rahim. Jadilah sempurna, makanya bisa saja diterjemahkan dengan kata jadilah maha rahim. Dan justru di situ indahnya: persis kena mengena dengan apa yang sedang kita prihatini. Bapaku maha rahim. Ia punya hati ibu, karena ia punya rahim, yang bukan hanya fisik dan kecil saja. Rahim Bapaku luas dan tak terhingga. Di sana ada pengertian penuh sepanjang hari, kehangatan tak kunjung putus&#8230; Jadilah maha rahim: Jadilah sempurna, memang itu sebuah panggilan untuk menumbuhkan hati keibuan kita semua. Cinta ibu sepanjang jalan. Ingatkan pepatah itu?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: olyvia</title>
		<link>http://lini.via-lattea.org/tidak-ada-anak-haram/comment-page-1#comment-185</link>
		<dc:creator>olyvia</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 18:08:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://lini.via-lattea.org/?p=560#comment-185</guid>
		<description>lin...gw terharu...itu bener2 butuh perjuangan dari hati yang paling dalam.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lin&#8230;gw terharu&#8230;itu bener2 butuh perjuangan dari hati yang paling dalam&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

